Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden?
- Pasal 4 ayat 2
- Pasal 24A ayat 4
- Pasal 10 ayat 1
- Pasal 28C ayat 2
- Pasal 22D ayat 4
Jawaban: A. Pasal 4 ayat 2.
Dilansir dari Ensiklopedia, dalam melakukan kewajibannya presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden pasal 4 ayat 2.