Negara melarang ajaran atau paham yang secara terang-terangan menolak Ketuhanan yang Maha Esa seperti komunisme dan atheisme. Oleh karena itu, larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme terdapat pada?
- Tap MPRS No. XXV/1966
- Tap MPRS No. XXIX/1966
- Tap MPR No. XI/1998
- Tap MPR No. VI/2001
- Semua jawaban benar
Jawaban: A. Tap MPRS No. XXV/1966.
Dilansir dari Ensiklopedia, negara melarang ajaran atau paham yang secara terang-terangan menolak ketuhanan yang maha esa seperti komunisme dan atheisme. oleh karena itu, larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme terdapat pada tap mprs no. xxv/1966.