Pada pasal 24A menjelaskan bahwa Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh?
- Komisi Yudisial
- Hakim Agung
- Presiden
- MPR
- DPR
Jawaban: B. Hakim Agung.
Dilansir dari Ensiklopedia, pada pasal 24a menjelaskan bahwa ketua dan wakil ketua mahkamah agung dipilih dari dan oleh hakim agung.