Menyamakan hukum sesuatu yang berkekuatan hukum pasti pada suatu yang sudah memiliki hukum secara jelas atau mendekati kesamaan alasan atau qarinah. Ungkapan tersebut merupakan definisi dari?
- Qiyas
- Syari’at
- Ushul
- Fiqh
- Syara’
Jawaban: A. Qiyas.
Dilansir dari Ensiklopedia, menyamakan hukum sesuatu yang berkekuatan hukum pasti pada suatu yang sudah memiliki hukum secara jelas atau mendekati kesamaan alasan atau qarinah. ungkapan tersebut merupakan definisi dari qiyas.