Hakim Agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.***)?
- Pasal 9
- Pasal 23A ayat 2
- Pasal 22
- Pasal 36C ayat 1
- Pasal 24A ayat 2
Jawaban: E. Pasal 24A ayat 2.
Dilansir dari Ensiklopedia, hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.***) pasal 24a ayat 2.