Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh, dibentuk koperasi pekerja/buruh dan usaha produktif di perusahaan. Pernyataan diatas adalah Isi dari pasal dan ayat berapa?
- Pasal 101 Ayat 1
- Pasal 102 Ayat 2
- Pasal 103 Ayat 3
- Pasal 104 Ayat 4
- Pasal 105 Ayat 5
Jawaban: A. Pasal 101 Ayat 1.
Dilansir dari Ensiklopedia, untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh, dibentuk koperasi pekerja/buruh dan usaha produktif di perusahaan. pernyataan diatas adalah isi dari pasal dan ayat berapa pasal 101 ayat 1.