Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas empat alinea. Setiap alinea dalam pembukaan memiliki makna khusus bilamana ditinjau dari isinya.. Pokok pikiran kedua menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam Pembukaan, dan merupakan suatu kausa-finalis (sebab tujuan), sehingga dapat menentukan jalan serta aturan yang harus dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar untuk sampai pada tujuan tersebut. Yang merupakan pokok pikiran ke 2 adalah?
- Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan (pokok pikiran persatuan).
- Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan (pokok pikiran kedaulatan rakyat).
- Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (pokok pikiran keadilan sosial).
- Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab (pokok pikiran Ketuhanan).
- Semua jawaban benar
Jawaban: C. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (pokok pikiran keadilan sosial)..
Dilansir dari Ensiklopedia, pembukaan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 terdiri atas empat alinea. setiap alinea dalam pembukaan memiliki makna khusus bilamana ditinjau dari isinya.. pokok pikiran kedua menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam pembukaan, dan merupakan suatu kausa-finalis (sebab tujuan), sehingga dapat menentukan jalan serta aturan yang harus dilaksanakan dalam undang-undang dasar untuk sampai pada tujuan tersebut. yang merupakan pokok pikiran ke 2 adalah negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia (pokok pikiran keadilan sosial)..