Pemeriksaan perkara perdata selalu diawali dengan mediasi , sedangkankan perkara perdata yang tidak perlu diawali dengan mediasi adalah?
- Sengketa yang diselesaikan melalui tata cara gugatan sederhana
- Perlawanan pihak yang berperkara maupun pihak ketiga terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap
- Perkara perlawanan atas putusan versterk
- Perlawanan pihak ketiga terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap
- Semua jawaban benar
Jawaban: A. Sengketa yang diselesaikan melalui tata cara gugatan sederhana.
Dilansir dari Ensiklopedia, pemeriksaan perkara perdata selalu diawali dengan mediasi , sedangkankan perkara perdata yang tidak perlu diawali dengan mediasi adalah sengketa yang diselesaikan melalui tata cara gugatan sederhana.